Selasa, 13 September 2011

Dampak Limbah Rumah Sakit

I.                   Pendahuluan
            Program pembangunan pada periode Pembangunan Jangka Panjang kedua adalah pembangunan berwawasan lingkungan, sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Dalam setiap pembangunan akan ada berbagai usaha atau kegiatan yang pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dijaga keserasian antar usaha/kegiatan tersebut dengan menganalisa dari sejak awal perencanaannya. Dengan demikian langkah pengendalian dampak negatif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
            Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana pelayanan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan penyakit. Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan dampak lingkungan Rumah Sakit yang dimulai dari analisa dampak lingkungan (AMDAL). Kenyataan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala khususnya biaya.
            Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasilingkungan yang baik.



II.                Dampak Lingkungan Rumah Sakit

a . P e n g e r t i a n
            Dampak lingkungan Rumah Sakit mempunyai arti yang luas baik dari segi dampak/akibat maupun penyebabnya, tetapi dalam mekalah ini yang akan dibicarakan adalah dampak akibat limbah Rumah Sakit, masalah serta upaya penanggulangannya.
            Pada setiap tempat di mana orang berkumpul akan selalu dihasilkan limbah dan memerlukan pembuangan, demikian pula Rumah Sakit yang merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat menghasilkan limbah. Secara garis besar ada 3 (tiga) macam limbah Rumah Sakit yaitu limbah padat (sampah), limbah cair dan limbah klinis
-Sampah- Sampah.
            Rumah Sakit dapat dianggap sebagai mata rantai penyebaran penyakit menular karena sampah menjadi tempat tertimbunnya mikro organisme penyakit dan sarang serangga serta tikus. Di samping itu kadang-kadang dapat mengandung bahan kimia beracun dan benda benda tajam yang dapat menimbulkan penyakit atau cidera.
- Limbah Cair
            Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif.
- Limbah klinis
            Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, "Veteranary", Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian. Bentuk limbah klinis antara lain berupa benda tajam, limbah infeksius, jaringan tubuh, limbah cito toksik. limbah Farmasi, limbah kimia, limbah radio aktif dan limbahplastik.
b. Dampak
            Ketiga limbah di atas secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan bagi pengunjung maupun petugas kesehatan. Ancaman ini timbul pada saat penanganan, penampungan, pengangkutan dan pemusnahannya. Keadaan ini terjadi karena :
- Volume limbah yang dihasilkan melebihi kemampuan pembuangannya.
- Beberapa di antara limbah berpotensi menimbulkan bahaya apabila tidak ditangani dengan baik.
- Limbah ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan bila dibuang
sembarangan dan akhirnya membahayakan serta mengganggu kesehatan
masyarakat.
c. Masalah
            Pada dasarnya semua bahaya limbah Rumah Sakit tersebut dapat ditanggulangi, namun berbagai faktor seperti kebiasaan buruk, ketidak-tahuan, kebutuhan hidup (pemulung), biaya dan lain-lain masih menjadi masalah utama dalam penanggulangan limbah ini.
Potensi Pencemaran Limbah Rumah Sakit
            Dalam profil kesehatan Indonesia, Departemen Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh RS di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 RS di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 Kg per tempat tidur per hari. Sedangkan produksi limbah cair sebesar 416,8 liter per tempat tidur per hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah (limbah padat) berupa limbah domestik sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infektius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi RS untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit (Sebayang dkk, 1996). Rumah sakit menghasilkan limbah dalam jumlah besar, beberapa diantaranya membahyakan kesehatan di lingkungannya. Di negara maju, jumlah limbah diperkirakan 0,5 – 0,6 kilogram per tempat tidur rumah sakit per hari (Sebayang dkk, 1996).
                Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah melayangkan teguran kepada 23 rumah sakit (RS) yang tidak mengindahkan surat peringatan mengenai keharusan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Berdasarkan data dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jaktim yang diterima Pembaruan, dari 26 rumah sakit yang ada di Jaktim, hanya tiga rumah sakit saja yang memiliki IPAL dan bekerja dengan baik. Selebihnya, ada yang belum memiliki IPAL dan beberapa rumah sakit.
                IPAL-nya dalam kondisi rusak berat (Sebayang dkk, 1996).Data tersebut juga menyebutkan, hanya sembilan rumah sakit saja yang memiliki incinerator. Alat tersebut, digunakan untuk membakar limbah padat berupa limbah sisa-sisa organ tubuh manusia yang tidak boleh dibuang begitu saja. Menurut Kepala BPLHD Jaktim, Surya Darma, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran yang mengharuskan pihak rumah sakit melaporkan pengelolaan limbahnya setiap tiga bulan sekali. Sayangnya, sejak dilayangkannya surat edaran akhir September 2005 lalu, hanya tiga rumah sakit saja yang memberikan laporan. Menurut Surya, limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis. Padahal, limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuangan seperti itu (Sebayang dkk, 1996).Sementara itu, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Sudin Kesmas Jaktim menduga, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar. Padahal setiap rumah sakit, selain harus memiliki IPAL, juga harus memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan surat izin pengolahan limbah cair. Sementara limbah organ-organ manusia harus di bakar di incinerator. Persoalannya, harga incinerator itu cukup mahal sehingga tidak semua rumah sakit bisa memilikinya (Sebayang dkk, 1996).
                Beberapa hal yang patut jadi pemikiran bagi pengelola rumah sakit, dan jadi penyebab tingginya tingkat penurunan kualitas lingkungan dari kegiatan rumah sakit antara lain disebabkan, kurangnya kepedulian manajemen terhadap pengelolaan lingkungan karena tidak memahami masalah teknis yang dapat diperoleh dari kegiatan pencegahan pencemaran, kurangnya komitmen pendanaan bagi upaya pengendalian pencemaran karena menganggap bahwa pengelolaan rumah sakit untuk menghasilkan uang bukan membuang uang mengurusi pencemaran, kurang memahami apa yang disebut produk usaha dan masih banyak lagi kekurangan lainnya (Sebayang dkk, 1996). Untuk itu, upaya-upaya yang harus dilakukan rumah sakit adalah, mulai dan membiasakan untuk mengidentifikasi dan memilah jenis limbah berdasarkan teknik pengelolaan (Limbah B3, infeksius, dapat digunapakai atau guna ulang). Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan serta pengendalian terhadap pembelian dan penggunaan, pembuangan bahan kimia baik B3 maupun non B3. Memantau aliran obat mencakup pembelian dan persediaan serta meningkatkan pengetahuan karyawan terhadap pengelolaan lingkungan melalui pelatihan dengan materi pengolahan bahan, pencegahan pencemaran, pemeliharaan peralatan serta tindak gawat darurat (Sebayang dkk, 1996).
                Limbah rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan (Said, 1999). Limbah rumah Sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sedangkan limbah padat rumah sakit terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Limbah- limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan kesehatan yang kurang memadal, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masib buruk.
                Pembuangan limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah ke dalam pelbagai kategori. Untuk masing-masing jenis kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminsai dan trauma (injury). jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi bagian berikut ini (Shahib dan Djustiana, 1998) :
a.Limbah Klinik
Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staff rumah sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah.

b. Limbah Patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diotoklaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.

c. Limbah Bukan Klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan mambuangnya.
d. Limbah Dapur
Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan mengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staff maupun pasien di rumah sakit.
e. Limbah Radioaktif
Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya secara aman perlu diatur dengan baik.
            Secara garis besar masalah yang dihadapi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Di Lingkungan Rumah Sakit
-          Sebagian besar bangunan Rumah Sakit di Indonesia pada saat ini tidak dilengkapi dengan sarana pembuangan limbah yang memadai seperti
-          "Spoel Hok", sehingga pencemaran lingkungan lebih mudah terjadi.
-          Belum semua Rumah Sakit dilengkapi dengan sarana pembuangan sampah yang memenuhi syarat karenabatasan lahan dan kendala biaya.
-           Sikap dan perilaku petugas termasuk para manajer Rumah Sakit yang belum mendukung dalam setiap upaya penanggulangan limba
-          Adat dan kebiasaan buruk dari masyarakat kita yang disebabkan ketidaktahuan dan tingkat pendidikan yang kurang.
-          Belum tersedianya dana kahusus baik untuk penelaahan maupun penyediaan sarana pembuangan limbah Rumah Sakit yang tercantum dalam APBN, APBD ataupun sumber dana lainnya.
-           Biaya pembuatan sarana pembuangan dirasakan masin terlampau mahal, sehingga perlu dibuat suatu sarana yang lebih sederhana, lebih mudah namun memenuhi syarat.
2.       Di Luar Lingkungan Rumah Sakit
-          Kebutuhan hidup dari para pemulung yang sulit dihindarkan
-           Seyogyanya suatu kota perlu memiliki saluran air limbah, namun saat ini belum tersedia sehingga sangat disarankan untuk diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air perkotaan

III.             Upaya-upaya penanggulangan limbah
            Upaya-upaya penanggulangan dampak limbah Rumah Sakit di Indonesia  merupakan bagian dari upaya peningkatan lingkungan Rumah Sakit, seperti yang tercantum pada Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan No.986/ 1992, yang meliputi penyehatan bangunan, makanan dan minuman, kualitas air, tempat, pencucian linen, pengendalian sampah dan limbah, tikus dan serangga, sterilisasi, perlindungan radiasi serta penyuluhan kesehatan lingkungan.
            Kebijakan dan Langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Provinsi
Di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Kewenangan penanganan limbah berada pada daerah atau Rumah Sakit yang bersangkutan, dengan pembinaan teknis dari Kantor Departemen Kesehatan DT II dan Kantor wilayah Kesehatan di DT I.
2.      Sesuai dengan edaran Dirjen Pelayanan Medis Nomor PM 01.05.6.1.01353 tentang Limbah Rumah Sakit, maka :
a.       Setiap Rumah Sakit harus mempunyai IPAL.
b.      Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah ada agar dilola dengan baik.
c.       Efluen IPAL dipantau secara berkala. Minimal 1 (satu) bulan sekali diperiksa di laboratorium yang telah ditunjuk dan yang belum memenuhi syarat harus segera diperbaiki.
d.      IPAL harus direncalakan dengan baik dan disertai studi kelayakan.
e.       Tenaga pengelola IPAL didayagunakan seoptimal mungkin. Kualitas tenaga tergantung dari kelas Rumah Sakit. Kelas A & B serendah-rendahnya S1 di bidang kesehatan lingkungan : teknik penyehatan, kimia, teknik sipil. Kelas C serendah-rendahnya D3 di bidang kesehatan : lingkungan, teknik penyehatan, biologi, teknik kimia, teknik lingkungan dan teknik sipil. Kelas D Paramedik di bidang kesehata n lingkungan, teknik penyehatan, kimia, teknik sipil.
f.        Bagi Rumah Sakit yang belum mempunyai tenaga-tenaga tersebut agar dipersiapkan antara lain mengikuti pelatihan.
3.      Teknis Pengelolaan
 Secara teknik, cukup banyak cara yang dapat dipergunakan untuk mengelola limbah padat dan cari, namun pada dasarnya merupakan rangkaian unit pengelola limbah. Teknis pengelolaan limbah tersebut mengacu kepada pedoman Mente ri Kesehatan tentang Peng elolaan Limbah Klinis, antara lain : tentang Standardisasi kantong dan kontainer pembuangan limbah. Keseragaman standar kantong dan kon tainer mempunyai keuntungan sebagai berikut : mengurangi biaya dan waktu pelatihan staf, meningkatkan keamanan se c ara umum, pengurangan biaya produksi kantong dan kontainer. Secara nasional kode standar diusulkan untuk sampah yang paling berbah aya , antaralain :
-          Sampah infeksius: kantong berwarna kuning dengan simbol biohazard berwarna hitam
-           Sampah sitotoksik kantong berwarna ungu dengan simbol berbentuk sel dalam telofase
-          Sampah radio aktif kantong berwarna merah dengan simbol radio aktif.

Cara pengelolaan limbah
a.       Untuk limbah padat dipergunakan suatu insenerator yang sederhana, tidak memakan lahan, dengan biaya tidak terlalu mahal dan sesuai dengan kondisi serta situasi Rumah Sakit. Salah satu contoh/model incenerator seperti model pada halaman berikut
b.      Salah satu proses pengolahan limbah cair adalah dengan cara sedimentasi : air limbah yang ke luar dari Rumah Sakit ditampung pada bak "intermediate" equilisasi yang kemudian diaduk cepat, sehingga terbentuk partikel-partikel, lalu diaduk lambat/fluktuasi, kemudian terjadi proses sedimentasi  filtrasi, netralisasi dan efluen yang ke luar dapat digunakan untuk proses biologi atau dibuang tanpa ada efek pencemaran.Sebagai contoh antara lain Waste Oxidation Ditch Treatment System
(Kolom oksidasi air limbah).






IV.              Kesimpulan dan Saran
            Pengelolaan limbah Rumah Sakit di Indonesia masih mengalami kendala/masalah, oleh karena itu perlu upaya-upaya penanggulangan yang lebih terkoordinasikan, terstruktur dan terencana dengan metoda yang sederhana namun efisien.





















DAFTAR PUSTAKA
1.      Agustiani E, Slamet A, Winarni D (1998). Penambahan PAC pada proses lumpur aktif untuk pengolahan air limbah rumah sakit: laporan penelitian. Surabaya: Fakultas Teknik IndustriInstitut Teknologi Sepuluh Nopember
2.      Akers (1993). Paperboard hospital waste container. United States Patent : 5,240,176 Arthono A (2000). Perencanaan pengolahan limbah cair untuk rumah sakit dengan metode lumpur aktif. Media ISTA : 3 (2) 2000: 15-8 Barlin (1995). Analisis dan evaluasi hukum tentang pencemaran akibat limbah rumah sakit Jakarta :Badan Pembinaan Hukum Nasional
3.      Berlanga B (1998). Process, formula and installation for the treatment and sterilization of biological, solid, liquid, ferrous metallic, non-ferrous metallic, toxic and dangerous hospitalwaste material. United States Patent : 5,820,541
4.      Giyatmi (2003). Efektivitas pengolahan limbah cair rumah sakitDokter Sardjito Yogyakarta terhadap pencemaran radioaktif. Yogyakarta : Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada
5.      Siregar TM (2001). Pengaruh penambahan inokulum pada pengolahan limbah cair rumah sakit: studi kasus pengolahan limbah cair RSUD Pasar Rebo, Jakarta menggunakan M-bio pada reaktor fixed-film aerobic. Jakarta : Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar